
PSBB Diberlakukan di Depok, Angkot Cuma Boleh Angkut 6 Penumpang
Kendaraan pribadi hingga angkutan umum harus menjaga jarak antar penumpang di dalam mobil dengan mengurangi kapasitas hingga 50 persen.
Kendaraan pribadi hingga angkutan umum harus menjaga jarak antar penumpang di dalam mobil dengan mengurangi kapasitas hingga 50 persen.
BPTJ merekomendasikan pembatasan transportasi di Jabodetabek untuk mencegah Corona. Sementara polisi masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat.