
Ortu Pembacok Pelajar di Bogor Tak Hadir di Sidang Vonis, Ini Alasannya
Terdakwa ASR alias Tukul, pembacok pelajar Arya Saputra di Bogor, divonis 9 tahun penjara. Dalam sidang vonis hari ini, Tukul tidak didampingi orang tuanya.
Terdakwa ASR alias Tukul, pembacok pelajar Arya Saputra di Bogor, divonis 9 tahun penjara. Dalam sidang vonis hari ini, Tukul tidak didampingi orang tuanya.
Sidang vonis ASR alias Tukul, eksekutor kasus pembacokan yang menewaskan pelajar di Simpang Pomad, Kota Bogor, ditunda. Apa alasannya?
Pembacok pelajar hingga tewas di Simpang Pomad, Bogor, menjalani sidang tuntutan di PN Bogor. Terdakwa ASR alias Tukul ini dituntut 7,5 tahun penjara.
Polisi menangkap eksekutor atau pelaku utama pembacokan siswa SMK di Kota Bogor. Ia adalah ASR atau Tukul yang ditangkap di Yogyakarta, Kamis (11/5/2023).
Polisi menangkap dua dari tiga pelaku pembacokan pelajar di Bogor. Sementara itu, satu pelaku utama yang membacok korban masih jadi buronan polisi.