
Polisi Dalami Laporan Eks Driver Grab Ngaku Dikeroyok-Diancam Penumpang
Eks driver Grab mengaku diancam dan dikeroyok oleh keluarga penumpang wanita. Polisi akan mendalami pengakuan eks driver Grab tersebut.
Eks driver Grab mengaku diancam dan dikeroyok oleh keluarga penumpang wanita. Polisi akan mendalami pengakuan eks driver Grab tersebut.
Polisi menjerat driver Grab dengan Pasal 351 KUHP atas dugaan penganiayaan penumpang wanita. Driver tersebut terancam hukuman 2 tahun penjara.
Driver Grab, tersangka penganiayaan penumpang wanita mengaku mendapat ancaman. Pelaku mengancam akan membunuh anak dan istri via WhatsApp.
Driver Grab melaporkan balik penumpang wanita dengan tuduhan pengeroyokan. Dia meminta polisi segera memeriksa penumpang tersebut.
Pengacara menyebutkan kliennya di-bully oleh netizen, dicap sebagai pelaku cabul. Menurutnya, kliennya tidak melakukan pencabulan.
Driver Grab tersangka penganiayaan penumpang mengaku dianam via WA oleh seseorang yang mengaku tentara. Pengacara menunjukkan bukti chat itu.
Driver Grab tersangka kasus penganiayaan penumpang diperiksa polisi hari ini. Dia diperiksa terkait laporannya yang mengaku dikeroyok pihak korban.
Sebelumnya, driver Grab tersebut telah melaporkan NT dengan dugaan pengeroyokan dan penganiayaan. Kini, driver Grab akan melaporkan korban dengan tuduhan ITE.
Godelfridus (47) melakukan perlawanan terkait kasus penganiayaan kepada penumpang wanita. Driver Grab itu melapor ke polisi perihal dugaan pengeroyokan.
Driver Grab, Godelfridus (47), melawan balik penumpang wanita yang membuatnya jadi tersangka. Godelfridus resmi mempolisikan penumpang inisial NT (25) itu.