detikOtoSelasa, 07 Mei 2024 16:06 WIB
1 Pejabat Cuma Boleh Pakai Pelat Nomor ZZ untuk 1 Kendaraan Dinas
Satu pejabat hanya boleh memiliki satu pelat nomor khusus berkode ZZ. Untuk itu, pelat ZZ hanya boleh terpasang pada kendaraan dinas bukan kendaraan pribadi.










































