detikJabarJumat, 12 Jan 2024 06:30 WIB Debt Collector Tak Bisa Tarik Jaminan Nasabah Seenaknya, Ini 3 Syaratnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur penarikan agunan atau jaminan tak bisa semena-mena ditarik oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK)