
Pegawai Puskesmas Cirebon yang Diduga Berbuat Mesum Dipulangkan
Dua oknum pegawai yang diduga berbuat mesum di Puskesmas Kaliwedi, Kabupaten Cirebon langsung dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan di Mapolsek setempat.
Dua oknum pegawai yang diduga berbuat mesum di Puskesmas Kaliwedi, Kabupaten Cirebon langsung dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan di Mapolsek setempat.
"Pelaku yang dapat dijerat oleh Pasal 27 ayat 1 UU ITE terkait dengan penyebaran konten kesusilaan adalah pihak yang memiliki niat menyebarluaskan," kata Mahfud