detikFinanceSelasa, 11 Mei 2021 11:45 WIB Pecahan Uang Rp 75 Ribu Rupiah dari Bank Indonesia, Bisa Dibagi untuk THR Pecahan uang 75 ribu Rupiah edisi Kemerdekaan adalah alat pembayaran yang sah dan yang menolaknya akan terkena Pasal 33 ayat 2.