detikNewsRabu, 18 Sep 2019 16:45 WIB
DPR Setuju Pasal Bui 'ke Pria Hidung Belang Ingkar Kawini Korban' Didrop
DPR menyetujui usulan pemerintah yang meminta Pasal 418 dalam RUU KUHP dihapus. Pasal itu soal pria hidung belang yang ingkar janji untuk mengawini korban.










































