
DPR Setuju Pasal Bui 'ke Pria Hidung Belang Ingkar Kawini Korban' Didrop
DPR menyetujui usulan pemerintah yang meminta Pasal 418 dalam RUU KUHP dihapus. Pasal itu soal pria hidung belang yang ingkar janji untuk mengawini korban.
DPR menyetujui usulan pemerintah yang meminta Pasal 418 dalam RUU KUHP dihapus. Pasal itu soal pria hidung belang yang ingkar janji untuk mengawini korban.
Menkum HAM Yasonna Laoly usul agar pasal 418 di RUU KUHP dihapus. Pasal itu soal pria hidung belang yang ingkar janji untuk mengawini korban.