
Kominfo soal Pasal Pencemaran Nama Baik dalam RUU Perubahan Kedua UU ITE
Dirjen Aptika Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan terkait perubahan Pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik dalam RUU Perubahan Kedua UU ITE.
Dirjen Aptika Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan terkait perubahan Pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik dalam RUU Perubahan Kedua UU ITE.
RKUHP resmi disahkan DPR per Selasa (6/12/2022) meski diwarnai sejumlah kontroversi. Pengesahan itu juga dilakukan 62 tahun berlalu sejak 1960 silam.
RKUHP akhirnya resmi menjadi Undang-undang. KUHP baru yang menggusur KUHP jaman penjajahan Belanda itu akan mengalami masa transisi 3 tahun.
KUHP baru mengalami masa transisi 3 tahun dan berlaku efektif pada 2025. Jalan berliku dan panjang untuk mengesahkan RKUHP itu.
MK tetap mempertahankan Pasal Pencemaran Nama Baik di UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sebab, menurut MK, pasal itu untuk mencegah hukum rimba.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan 21 content creator soal Pasal Pencemaran Nama Baik di UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Apa alasannya?
Pemerintah pastikan ruang diskusi dan masukan publik tetap terbuka dalam upaya kajian UU ITE terhadap pasal-pasal penghinaan dan pencemaran nama baik.
UU ITE pernah digugat ke MK pada 2009. Namun MK menolak gugatan itu dan mempertahankan pasal 27 di UU ITE. Ini pertimbangannya.