
Massa Demo di DPR, Minta UU MD3 Dicabut
Massa dari Presidium Rakyat Menggugat (PRM) meminta Undang-undang MPR DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) dicabut.
Massa dari Presidium Rakyat Menggugat (PRM) meminta Undang-undang MPR DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) dicabut.
Kapolri akan membuat perkap. Hal itu untuk mengatur peraturan teknis terkait pasal yang mengatur pemanggilan dan penjemputan anggota Dewan.
UU MD3 resmi diundangkan hari ini meski tak diteken oleh Presiden Jokowi. Ketua DPR Bamsoet menyatakan tak takut UU itu menurunkan citra DPR di mata publik.
Jokowi menolak menandatangani UU MD3, namun, hal itu tidak menghalangi berlakunya UU MD3 yang sudah melewati batas 30 hari setelah disahkan DPR.
Perppu sebenarnya bisa menangkis pasal-pasal sakti dalam UU MD3. Namun, Istana bergeming.
Presiden Joko Widodo belum meneken UU MD3 meski sudah hampir sebulan disahkan
Presiden Jokowi hingga hari ini belum meneken hasil revisi UU MD3 yang telah disahkan DPR. Ini membuat pelantikan pimpinan DPR baru untuk PDIP masih terganjal.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta. Bahas UU MD3?
Pengamat menilai Presiden Jokowi hanya fokus pada pembangunan infrastruktur, dehingga luput pada revisi UU MD3.