detikInetSelasa, 19 Jul 2022 19:09 WIB Dinilai Ada Pasal Karet Dalam Aturan PSE, Ini Jawaban Kominfo Di Permenkominfo No 5 tahun 2020, pasal 36 disebut sebagai pasal karet. Pasal itu bisa digunakan untuk membatasi pergerakan yang kontra dengan pemerintah.