
KPU: Partai Idaman Tak Mampu Penuhi Syarat Lolos Pemilu
KPU menilai putusan PTUN tak meloloskan Partai Idaman menjadi peserta Pemilu 2019 sudah tepat.
KPU menilai putusan PTUN tak meloloskan Partai Idaman menjadi peserta Pemilu 2019 sudah tepat.
Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) putuskan Partai Idaman tak lolos Pemilu 2019. Putusan itu disambut tangis pendukung Partai Idaman di persidangan.
"Sebagai pimpinan boleh saya juga sering hadir waktu beberapa pengadilan," Ketua MPR RI Zulklifi Hasan.
"Ternyata kami sampai saat ini belum diverifikasi dan mereka menyatakan kami tidak lolos verifikasi, padahal kami belum diverifikasi," kata Rhoma Irama.
PTUN Jakarta mengelar sidang perdana gugatan Partai Idaman terhadap keputusan KPU. Ketum PAN Zulkifli juga Hasan hadir. Bagaimana suasananya?
Partai Idaman mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU terkait putusan Bawaslu. Apa tanggapan KPU?
Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama mendaftarkan permohonan banding ke PTUN terkait putusan Bawaslu. Rhoma optimistis Partai Idaman bisa ikut pemilu.
Ketua Partai Idaman Rhoma Irama dan pengurus partai mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Bawaslu menolak gugatan Partai Idaman, Partai Swara Rakyat Indonesia, dan Partai Rakyat terhadap KPU.