
Jawaban BEI soal Mekanisme Papan Pemantauan Khusus Diprotes Investor
Papan pemantauan khusus diprotes investor BEI beri jawaban ini.
Papan pemantauan khusus diprotes investor BEI beri jawaban ini.
Seorang investor saham di Jakarta meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghapus peraturan Papan Pemantauan Khusus Tahap II atau Full Periodic Call Aucion.
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengimplementasikan Papan Pemantauan Khusus tahap II (full periodic call auction) sejak kemarin.
Bursa Efek Indonesia (BEI) mengimplementasikan Papan Pemantauan Khusus untuk saham-saham yang pergerakannya kurang baik di pasar.
Kenali ciri-ciri saham yang masuk pemantauan khusus BEI.
Pemasangan papan ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan investor, serta mewujudkan perdagangan yang teratur, wajar dan efisien.
Saham-saham yang dianggap bermasalah dan memiliki cap khusus dari Bursa Efek Indonesia (BEI) kemungkinan bisa jatuh hingga menyentuh level Rp 1.
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan bahwa proses persiapan Papan Pemantauan Khusus terus berlangsung.