
Tak Ditahan, Ketum FPI-Panglima Laskar Dikenai Wajib Lapor
Ketum FPI dan Panglima LPI tak ditahan polisi di kasus kerumunan. Kedua tersangka wajib lapor diri ke Polda Metro Jaya dua minggu sekali.
Ketum FPI dan Panglima LPI tak ditahan polisi di kasus kerumunan. Kedua tersangka wajib lapor diri ke Polda Metro Jaya dua minggu sekali.
Pemeriksaan Ketum FPI dan Panglima LPI sebagai saksi tersangka Habib Rizieq Shihab dihentikan sementara, pemeriksaan dilanjut Selasa pagi ini.
"Kalau kiai Shabri Lubis kurang lebih 63 pertanyaan. Kalau ustaz Maman Suryadi 62 pertanyaan tadi," kata Wasekum FPI Aziz Yanuar.
Polisi masih memeriksa Ketum FPI Ahmad Shabri Lubis dan Panglima LPI Maman Suryadi serta sudah mengeluarkan surat perintah penangkapan.
Pengacara mengatakan, Ketum FPI Ahmad Shabri dan Panglima LPI Maman Suryadi tidak menyerahkan diri ke Polda Metro. Tetapi keduanya hadir untuk diperiksa.
Polisi menetapkan enam tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan termasuk Habib Rizieq Shihab. Dua tersangka belum menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya.
Tim Hukum FPI pun masih belum bisa memastikan kapan keduanya akan penuhi pemeriksaan polisi.