
Putusan PT Banten: 8 WN Iran Penyelundup Sabu 318 Kg Tetap Dihukum Mati
Pengadilan Tinggi (PT) Banten tetap menghukum mati 8 warga negara Iran penyelundup sabu 319 kg ke Indonesia melalui perairan selatan Banten di Samudra Hindia.
Pengadilan Tinggi (PT) Banten tetap menghukum mati 8 warga negara Iran penyelundup sabu 319 kg ke Indonesia melalui perairan selatan Banten di Samudra Hindia.
Delapan WN Iran didakwa atas penyelundupan sabu melalui perairan Samudra Hindia menuju Pulau Jawa seberat 319 kg. Para terdakwa terancam hukuman mati.