
UKM Punya Kendala Bayar Pajak? Ini Tips Mengatasinya
UKM dinilai masih menemui kendala dalam membayar pajak. Kekurangan sumber daya manusia dan pemahaman yang baik mengenai pajak dinilai jadi kendala tersebut.
UKM dinilai masih menemui kendala dalam membayar pajak. Kekurangan sumber daya manusia dan pemahaman yang baik mengenai pajak dinilai jadi kendala tersebut.
Presiden Jokowi menurunkan pajak bagi pelaku usaha kecil dan menengan (UKM) hingga setengahnya. Namun, benarkah UKM diuntungkan?
Pemerintah memangkas PPh final bagi UMKM dari 1% menjadi 0,5% dari Omzet. Kebijakan berlaku 1 Juli 2018.
Aturan penurunan tarif pajak penghasilan usaha kecil menengah (UKM) dari 1% menjadi 0,5% prosesnya hampir final.
Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan kebijakan tarif PPh UKM turun jadi 0,5% diatur pakai Peraturan Pemerintah (PP).
Rencananya, aturan ini akan keluar pekan depan. Apa saja isinya?
Langkah pemerintah pusat yang menurunkan pajak bagi pelaku UKM dinilai akan mendorong geliat ekonomi nasional.
"Kalau UKM kan banyak banget puluhan juta. Yang membayar rutin 1% itu masih di bawah 1 juta, harusnya kalau UKM itu kan puluhan juta," katanya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan pelaku UKM yang mengeluhkan tarif PPh final 1% dianggap masih tinggi.