
Ketua Komisi X DPR: Pajak 40-75% Akan Mematikan Usaha Hiburan
Pengusaha meminta MK untuk menghapus aturan soal pajak hiburan minimal 40% dan maksimal 75%. Besaran pajak tersebut dinilai bisa mematikan usaha hiburan.
Pengusaha meminta MK untuk menghapus aturan soal pajak hiburan minimal 40% dan maksimal 75%. Besaran pajak tersebut dinilai bisa mematikan usaha hiburan.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang mempersiapkan diri menghadapi gugatan uji materiil (judicial review) terkait aturan pajak hiburan menjadi 40-75%.
Regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat terkait PBJT hiburan tertentu menimbulkan polemik di kalangan pelaku usaha.
Dewan Pengurus Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (DPP GIPI) mengeluarkan surat edaran (SE) kepada anggotanya terkait aturan pajak hiburan.
Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) resmi mendaftarkan uji materiil terkait pajak hiburan ke Mahkamah Konstitusi (MK) per Rabu (7/2) ini.
Polemik naiknya pajak hiburan akhirnya menemukan titik terang. Kemenparekraf berikan rekomendasi untuk pengurangan pajak hiburan yang diusulkan naik.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno memastikan tak ada kenaikan pajak hiburan yang belakangan jadi polemik.
Proses gugatan atau judicial review pajak hiburan ke Mahkamah Konstitusi masih dalam proses. Terbaru, mereka sedang melakukan perbaikan materi.
Pajak hiburan sebesar 40% resmi berlaku di Bangka. Tarif baru pajak tersebut bahkan sudah berlaku sejak bulan lalu.
Kenaikan tarif pajak hiburan 40-75 persen, membuat banyak pelaku industri hiburan dan kreatif ketar-ketir, termasuk Inul Daratista.