
Penarikan Pajak Kripto hingga Pinjol di RI Tembus Rp 34,91 T
Penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp 34,91 triliun hingga Maret 2025.
Penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp 34,91 triliun hingga Maret 2025.
Penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp 34,91 triliun hingga Maret 2025, termasuk PPN PMSE.
Penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp33,73 triliun hingga Februari 2025, dengan kontribusi dari PPN PMSE, pajak kripto, dan fintech.
Penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp 29,97 triliun hingga Oktober 2024, termasuk PPN PMSE, pajak kripto, dan pajak fintech.
Pemerintah mengumpulkan penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp 28,91 triliun hingga 30 September 2024.
Pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp 27,85 triliun hingga 31 Agustus 2024.
Pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp 24,12 triliun hingga 30 April 2024.
Pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp 22,179 triliun hingga 29 Februari 2024.
"Pemerintah, terutama Kemenkeu, secara berkelanjutan menciptakan dialog dengan industri mengenai tax regime yang bisa dilihat sebagai pemajakan yang adil."