
RI Raup Rp 33,73 T dari Pajak Ekonomi Digital, Ini Rinciannya
Penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp33,73 triliun hingga Februari 2025, dengan kontribusi dari PPN PMSE, pajak kripto, dan fintech.
Penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp33,73 triliun hingga Februari 2025, dengan kontribusi dari PPN PMSE, pajak kripto, dan fintech.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat hingga 31 Januari 2025, penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp 33,39 triliun.
Penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp 29,97 triliun hingga Oktober 2024, termasuk PPN PMSE, pajak kripto, dan pajak fintech.