
Memudahkan Mekanisme Perpajakan Marketplace
Mekanisme pajak atas transaksi marketplace tidak hanya dapat memudahkan wajib pajak penjual, tetapi juga dapat meningkatkan kepatuhan pajak.
Mekanisme pajak atas transaksi marketplace tidak hanya dapat memudahkan wajib pajak penjual, tetapi juga dapat meningkatkan kepatuhan pajak.
Aturan itu mengamanatkan marketplace menjadi pihak yang dapat memungut PPN atas barang yang dijual di marketplace serta memotong PPH atas penghasilan seller
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah membatalkan berlakunya aturan pajak bagi e-commerce. Apa kata pelaku usaha?
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menegaskan bahwa tidak ada produk pajak baru khusus untuk industri e-commerce.
"Ini bisnis baru dengan ada teknologi. Pemerintah akan berusaha (adil). Yang perlu diwaspadai itu kan adanya penipuan, perlindungan konsumen."
Kemenkeu bersama pelaku e-Commerce yang tergabung idEA (Asosiasi ecommerce Indonesia) telah mencapai kesepakatan soal pajak online.
Direktorat Jenderal Pajak resmi menerbitkan aturan pengenaan pajak bagi para pelaku e-commerce alias toko online di Indonesia. Ini rinciannya.
Ditjen Pajak Kementerian Keuangan resmi menerbitkan aturan pajak bagi pelaku usaha berbasis elektronik atau toko online. Aturan berlaku per April 2019.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati merilis aturan kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik atau e-commerce.
Penetrasi internet dan perubahan gaya hidup masyarakat, membuat industri e-commerce di Indonesia berkembang pesat. Nanti para pedagang di medsos akan dipajaki.