
Shopee Siap Patuhi Aturan Pajak 0,5% untuk Penjual, Tunggu Regulasi Resmi
Shopee Indonesia siap mematuhi rencana pemerintah memungut pajak 0,5% dari pendapatan penjual e-commerce. Kebijakan ini juga berlaku untuk Tokopedia dan Lazada.
Shopee Indonesia siap mematuhi rencana pemerintah memungut pajak 0,5% dari pendapatan penjual e-commerce. Kebijakan ini juga berlaku untuk Tokopedia dan Lazada.
Shopee Indonesia siap mematuhi aturan pajak penjual yang akan diterapkan pemerintah.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkap rencana pajak penghasilan untuk platform e-commerce.
"Nggak begitu. Kita ingin melakukan dua hal. Satu, pendataan. Kedua adalah perlakuan yang sama, yang mirip lah antara yang online sama offline," tutur Anggito.
20Detik merangkum 5 berita terheboh selama sepekan. Mulai dari Dimas Anggara gampar Keisha Alvaro hingga Vadel Badjideh Akui Kesalahan.
Yustinus Prastowo membahas wacana pajak penghasilan untuk pedagang online. Tiga poin penting terkait kebijakan ini dijelaskan untuk e-commerce.
idEA berikan sejumlah catatan penting yang bisa dipertimbangkan pemerintah soal pajak untuk pedagang e-commerce.
Ada ratusan warganet yang berkomentar di unggahan akun Sri Mulyani. Rata-rata dari mereka mengritik wacana pemungutan pajak kepada pedagang di toko online.
E-commerce seperti Tokopedia hingga Shopee bakal diwajibkan memungut pajak pedagang di platform mereka.
Kalangan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia mendukung pengenaan pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% bagi pelaku usaha online.