detikFinanceRabu, 06 Apr 2022 09:39 WIB
Pinjol hingga Dompet Digital Juga Kena Pajak Mulai 1 Mei 2022
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengenakan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) atas layanan teknologi finansial (fintech).










































