
Pajak BBM Jakarta Diskon hingga 80%
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan insentif pajak untuk Bahan Bakar Minyak (BBM). Insentif ini mulai berlaku efektif per 22 Juli 2025.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan insentif pajak untuk Bahan Bakar Minyak (BBM). Insentif ini mulai berlaku efektif per 22 Juli 2025.
Direktur Utama Pertamina, Simon Mantiri, menyatakan akan mengikuti arahan pemerintah terkait penurunan PBBKB di Jakarta untuk kendaraan pribadi dan umum.
Gubernur Jakarta Pramono Anung menetapkan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di wilayah Jakarta sebesar 5 persen.
"Kalau PBBKB kita usulkan, kita sampaikan menjadi banyak keberatan dari SPBU BU niaga, banyak yang keberatan," kata Tutuka.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyurati Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian gegara pajak BBM naik jadi 10%.
Kementerian ESDM membeberkan persoalan yang bakal menghantui kebijakan kenaikan pajak BBM kendaraan bermotor.