
Paniknya PNS Tajir Melintir Gaji Rp 8 Juta Punya 19 Mobil Saat Kena OTT KPK
Panik! Dunia seperti berhenti berputar. Dada saya berdegup. Saya gemetaran. Rasa malu, takut, rasa ingin lari, dan berjuta rasa lainnya menumpuk jadi satu
Panik! Dunia seperti berhenti berputar. Dada saya berdegup. Saya gemetaran. Rasa malu, takut, rasa ingin lari, dan berjuta rasa lainnya menumpuk jadi satu
PK pengusaha Yunus Nafik yang menyuap panitera pengganti PN Jaksel, Tarmizi, kandas. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan PK itu.
Hukuman Tamin Sukardi digenapkan menjadi 8 tahun penjara karena korupsi Rp 132 miliar. Tamin juga dihukum 6 tahun penjara karena menyuap hakim Merry Purba.
Pangonal dihukum 7 tahun penjara. Selain itu, ia juga diwajibkan mengembalikan uang yang dikorupsinya sebesar Rp 42 miliar. Pangonal menerima putusan itu.
Hakim Iswahyu Widodo dan Irwan sempat dipanggil Ketua PN Jaksel Arifin sebelum terjaring OTT KPK. Keduanya ditanya soal kendala dalam perkara yang ditangani.
KPK meminta MA mengevaluasi total integritas hakim di Tanah Air. Permintaan itu tak terlepas dari OTT KPK terhadap dua hakim PN Jaksel.
KPK mengidentifikasi kata 'ngopi' sebagai kode suap dua hakim PN Jaksel, Iswahyu Widodo dan Irwan.
Dua hakim PN Jaksel Iswahyu Widodo dan Irwan diduga pernah menerima duit Rp 150 juta sebelum pemberian duit SGD 47 ribu yang berujung pada OTT KPK.
KPK melakukan OTT terhadap dua hakim PN Jakarta Selatan, Iswahyu Widodo dan Irwan. Begini kronoligi penangkapannya.
KPK menetapkan lima orang, dua orang di antaranya hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), sebagai tersangka suap.