
Kajari Pamekasan Didakwa Terima Rp 250 Juta untuk Hentikan Kasus
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan Rudi Indraprasetya didakwa menerima Rp 250 juta dari Sutjipto Utomo selaku Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan Rudi Indraprasetya didakwa menerima Rp 250 juta dari Sutjipto Utomo selaku Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan.
Kajari Pamekasan Rudy Indra Prasetya disangkakan menerima duit suap terkait dengan pelaporan dugaan korupsi pengadaan di Desa Dassok.
Pada Agustus lalu, KPK melakukan OTT terhadap Kajari Pamekasan Rudy Indra Prasetya dan 2 jaksa lainnya.
Kedua tersangka kasus suap Kajari Pamekasan akan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dalam OTT di Pamekasan, pihak KPK mengamankan 10 orang yang diduga terlibat suap dana desa.
Komisi III DPR dan Kejagung rapat tertutup bahas OTT yang terjadi di Pamekasan, Jatim.
Kepala Kejari Pamekasan Rudy Indra ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa. Hingga saat ini Rudy belum juga diberhentikan dari tugasnya.
Kejagung meminta operasi tangkap tangan Kajari Pamekasan Rudi Indra Prasetya tidak dikaitkan dengan kinerja Tim TP4. Kenapa?
Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) menunjuk 2 jaksa untuk memberikan pendampingan hukum kepada Kajari Pamekasan Rudy Indra Prasetya.
Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan telah meminta Tim TP4 di daerah maupun di pusat untuk mengumpulkan kepala desa.