detikNewsSenin, 26 Mar 2018 13:14 WIB
Sudding Tegaskan Kembali Sekjen Hanura Lewat Putusan Sela PTUN
PTUN mengabulkan permohonan Hanura kubu 'Ambhara' melalui putusan sela. Sarifuddin Sudding pun menyebut itu berarti saat ini dia merupakan Sekjen Hanura.











































