
Menteri PPPA Ungkap Rasa Penyesalan Pasutri di Bekasi usai Bunuh Anak
Menteri PPPA menemui langsung pasutri yang menganiaya anak sendiri hingga tewas. Mereka mengaku menyesal setelah melakukan aksi keji tersebut.
Menteri PPPA menemui langsung pasutri yang menganiaya anak sendiri hingga tewas. Mereka mengaku menyesal setelah melakukan aksi keji tersebut.
Polisi menetapkan pasutri di Bekasi jadi tersangka pembunuhan terhadap anaknya sendiri, R (3,5), yang jasadnya ditemukan di ruko. Keduanya kini berbaju tahanan.
Polres Lebak menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan dilakukan suami istri, IS (27) dan LH (26), kepada anak perempuannya yang berumur delapan tahun.
Polisi mengagendakan untuk mengecek kejiwaan suami-istri yang tega membunuh anak perempuan mereka yang berusia 8 tahun karena susah diajak belajar online.
Suami-istri, IS (27) dan LH (26), nekat membunuh anak perempuannya. Kepada polisi, pelaku murka karena anaknya susah belajar online.
Hasil autopsi korban anak usia 8 tahun yang dianiaya oleh orang tuanya, IS (27) dan LH (26), menunjukkan ada bekas luka lebam di bagian kepala.
Pasangan suami istri IS (27) dan LH (26) mengungkapkan penyesalannya setelah membunuh dan mengubur anak perempuan yang masih berusia 8 tahun.
Pasangan suami istri IS (27) dan LH (26) tega menganiaya anaknya yang masih berusia 8 tahun hingga tewas. Lalu jasad korban dikubur di Kabupaten Lebak.
Pasangan suami istri (pasutri) IS (27) dan LH (26) tega menganiaya anaknya hingga tewas gegara susah belajar. Keduanya lalu menguburkan jasad anaknya di Lebak.
Usai membunuh dan menguburkan anaknya sendiri, pasangan suami istri IS (27) dan LH (26) sempat membuat laporan palsu ke Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan.