
Abdul Qadir Hasan Baraja Pimpinan Khilafatul Muslimin Divonis 10 Tahun Bui
PN Bekasi menyatakan Abdul Qadir Hasan Baraja bersalah atas penyebaran ormas Khilafatul Muslimin. Dia divonis 10 tahun penjara.
PN Bekasi menyatakan Abdul Qadir Hasan Baraja bersalah atas penyebaran ormas Khilafatul Muslimin. Dia divonis 10 tahun penjara.
NTB menjadi salah satu daerah yang diketahui terdapat Pondok Pesantren (PP) Ukhuwwah Islamiyyah yang didirikan Khilafatul Muslimin.
Polisi terus menyelidiki keberadaan organisasi Khilafatul Muslimin. Temuan baru perihal salah satu sistem pendanaan organisasi tersebut pun terungkap.
Khilafatul Muslimin mendirikan sejumlah Pondok Pesantren Ukhuwwah Islamiyyah yang tersebar di 25 daerah sebagai sarana doktrinasi khilafah kepada anggotanya.
Khilafatul Muslimin punya sistem pemerintahan sendiri. Bahkan Khilafatul Muslimin ini tak terdaftar di UU Pesantren dan Kemendikbut.
Polisi menyebutkan, pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja, terlibat dalam peristiwa kerusuhan Talangsari pada 1989.
Sekolah Khilafatul Muslimin disoroti pasca penangkapan ketum organisasi tersebut Abdul Qadir Baraja. Berikut informasi tentang sekolah Khilafatul Muslimin.
Kementerian Agama menegaskan 25 pondok pesantren Ukhuwwah Islamiyah ini tidak terdaftar, bahkan tidak sesuai dengan UU Pesantren.
Polisi mengungkap temuan baru dari penyelidikan organisasi Khilafatul Muslimin. Penyidik menyebut struktur organisasi itu menyerupai kepengurusan sebuah negara.
Penyelidikan terkait keberadaan organisasi Khilafatul Muslimin terus dilakukan. Struktur kepengurusan dari organisasi itu diisi oleh para mantan napiter.