
OJK Sulteng Terima Aduan 89 Nasabah OMC, Kerugian Rp 5,2 Miliar
OJK Sulawesi Tengah terima 89 pengaduan penipuan oleh entitas ilegal Omnicom Group, dengan kerugian mencapai Rp 5,2 miliar. Satgas PASTI blokir website terkait.
OJK Sulawesi Tengah terima 89 pengaduan penipuan oleh entitas ilegal Omnicom Group, dengan kerugian mencapai Rp 5,2 miliar. Satgas PASTI blokir website terkait.
OJK memblokir website OMC palsu yang diduga menipu nasabah di Palu. Satgas PASTI menyatakan OMC tidak terdaftar dan terindikasi skema ponzi.
Satgas PASTI ungkap penipuan berkedok perusahaan resmi menggunakan nama Omnicom Group.