detikBaliSabtu, 13 Jul 2024 14:32 WIB OJK Cabut Izin Dua Perusahaan Pinjol, Ini Daftarnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha dua perusahan pinjaman online (pinjol). Dua perusahaan itu yakni Jembatan Emas dan Dhanapala.