
Jaksa KPK Minta PK Kedua yang Diajukan OC Kaligis Ditolak
Jaksa KPK meminta Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) kedua OC Kaligis.
Jaksa KPK meminta Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) kedua OC Kaligis.
Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman mantan Manajer Produksi PLN Kitsbu, Sumatera Utara, Muhammad Ali. Di kasus itu, negara merugi hingga Rp 2,3 triliun.
OC Kaligis kembali mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Padahal, ia telah mendapat korting di PK pertama selama 3 tahun.
Otto Cornelis (OC) Kaligis mengakui alasannya mengajukan peninjauan kembali (PK) karena sudah tidak ada sosok Artidjo Alkostar di Mahkamah Agung (MA).
Hukuman OC Kaligis telah disunat MA melalui PK dari 10 tahun penjara menjadi 7 tahun. Namun Kaligis masih merasa hukumannya terlalu berat.