
PK Ditolak MA, Mantan Gubernur Kepri Tetap Divonis 4 Tahun Penjara
Permohonan peninjauan kembali (PK) mantan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Nurdin Basirun, ditolak Mahkamah Agung (MA).
Permohonan peninjauan kembali (PK) mantan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Nurdin Basirun, ditolak Mahkamah Agung (MA).
Isdianto resmi jadi Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) definitif untuk sisa masa jabatan 2016-2021 setelah dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Terpidana Eks Gubernur Kepri, Nurdin Basirun telah membayar pidana uang pengganti dan denda Rp 4,4 M ke KPK. KPK langsung menyetorkan uang tersebut kas negara.
Eks Gubernur Kepri Nurdin Basirun divonis 4 tahun penjara. Nurdin terbukti menerima uang suap dan gratifikasi terkait proyek reklamasi di Kepri.
Edy Sofyan dan Budy Hartono divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
KPK mengeksekusi terpidana kasus suap eks Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun, Kock Meng. Kock Meng dieksekusi ke Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.
Nilwan kaget mengetahui Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Kock Meng bersalah memberikan uang suap ke eks Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun.
Mantan Kepala Dinas PTSP Kepulauan Riau (Kepri) Azman Taufik mengaku memberikan uang untuk kegiatan Nurdin Basirun.
Pengusaha Kock Meng dituntut 2 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.