
Interpol Terbitkan Red Notice 3 Tersangka Kasus Net89
Polri mengatakan Interpol telah menerbitkan red notice dua tersangka kasus investasi bodong Net89, Andreas Andreyanto dan Lauw Swan Hie Samuel.
Polri mengatakan Interpol telah menerbitkan red notice dua tersangka kasus investasi bodong Net89, Andreas Andreyanto dan Lauw Swan Hie Samuel.
Bareskrim Polri melimpahkan tiga tersangka serta berbagai barang bukti kasus investasi bodong Net89 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta agar pengembalian kerugian kasus investasi bodong dapat dipulihkan.
Komisi III DPR memanggil jaksa, Polri, dan perwakilan korban trading Net89 dalam audiensi kasus dugaan penipuan penggelapan investasi bodong robot trading Net89
Perkumpulan Simbiotik Multitalenta Bersatu mengadukan nasib kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi bodong robot trading Net89 ke Komisi III DPR.
Karta menyebutkan ketiga tersangka juga dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Karta menyatakan pihaknya yang mengajukan sidang in absentia.
Dari dua tersangka kasus Net89, ada tiga unit mobil mewah yang disita dan menjadi barang bukti. Mobil mewah itu di antaranya Tesla, Lexus, dan Renault
Bareskrim Polri menyerahkan berkas perkara kasus investasi bodong Net89 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat.
Sejumlah selebritas Indonesia, termasuk Atta Halilintar dan Taqy Malik, masih berstatus saksi dalam kasus penipuan robot trading Net89.
Polri masih mendalami kasus investasi bodong robot trading NET89. Bos investasi bodong robot trading NET89 masih diburu.