
Polisi: 10 Tersangka Kasus Sabu 201 Kg di Petamburan Adalah Kurir
Sepuluh orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran 201 kg sabu di Petamburan. Seluruhnya adalah kurir.
Sepuluh orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran 201 kg sabu di Petamburan. Seluruhnya adalah kurir.
Polisi berhasil mengungkap peredaran gelap 201 kilogram sabu di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat. Sepuluh orang telah ditetapkan tersangka terkait kasus itu.
Polisi mengungkap adanya indikasi peredaran 201 kilogram sabu di kawasan Petamburan, Jakpus itu untuk mendanai jaringan terorisme di Timur Tengah.
Polisi menyebut sabu tersebut dikendalikan jaringan internasional dari luar negeri melalui sambungan telepon. Sabu itu disinyalir untuk mendanai terorisme.
Polisi menyebut ada indikasi narkoba itu untuk pendanaan terorisme di Timur Tengah. Sindikat ini terkait dengan jaringan yang diungkap pada Januari 2020.
Polisi menduga, 201 kilogram sabu itu akan diedarkan untuk pesta tahun baru. Sabu itu diamankan di parkiran Wir Hotel, Petamburan, Jakarta Pusat.
Polisi menyebut 201 kilogram sabu yang diamankan di hotel di kawasan Petamburan dikendalikan jaringan narkoba internasional. Indikasinya, terdapat kode '555'
Tim gabungan Direktoran Narkoba Polda Metro Jaya dan Mabes Polri gagalkan peredaran narkotika di kawasan Petamburan. Dari dua pelaku disita barang bukti sabu.
Tim gabungan Polda Metro Jaya dan Mabes Polri menangkap jaringan narkoba internasional. Dua orang pelaku ditangkap di sebuah hotel di Jl KS Tubun, Petamburan.