
Dua Pemutilasi Mahasiswa UMY Divonis Hukuman Mati!
Waliyin dan Ridduan, dua terdakwa pelaku mutilasi terhadap mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Redho Tri Agustian, divonis hukuman mati.
Waliyin dan Ridduan, dua terdakwa pelaku mutilasi terhadap mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Redho Tri Agustian, divonis hukuman mati.
Selain memutilasi, duet tersangka W dan RD juga tega merebus tubuh korbannya yang berinisial R. Tujuannya untuk menghilangkan identitas korban.
Polda DIY menjabarkan detail kronologi mutilasi di Yogyakarta. Diketahui bahwa korban R dan kedua tersangka inisial W dan RD bergabung dalam sebuah komunitas.