
Muncikari Prostitusi di Bogor 'Papi' Dimas Terancam 15 Tahun Penjara
Wanita yang menjajakan diri, menurut Olot, saat ini berstatus sebagai korban, dan pria yang jadi konsumennya berstatus sebagai saksi.
Wanita yang menjajakan diri, menurut Olot, saat ini berstatus sebagai korban, dan pria yang jadi konsumennya berstatus sebagai saksi.
Polresta Bogor Kota menangkap muncikari 'Papi' Dimas. Dimas memiliki 20 wanita 'angel', dari selebgram sampai caddy, yang ditarif hingga puluhan juta rupiah.