
Perantara Suap Eks Ketua MK Akil Mochtar Divonis 4,5 Tahun Penjara
Muhtar terbukti menjadi perantara suap antara antara Budi-Romi untuk mantan Ketua MK Akil Mochtar dan melakukan pencucian uang.Bukan suap recehan.
Muhtar terbukti menjadi perantara suap antara antara Budi-Romi untuk mantan Ketua MK Akil Mochtar dan melakukan pencucian uang.Bukan suap recehan.
Majelis hakim PN Tipikor Jakarta menunda sidang dengan agenda putusan terdakwa Muhtar Ependy. Sidang ditunda lantaran majelis hakim belum melakukan musyawarah.
Muhtar Ependy dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 450 juta subsider 6 bulan kurungan. Muhtar Ependy diyakini jaksa bersalah menjadi perantara suap.
Istri eks Wali Kota Palembang Almarhum Romi Herton, Masyito, mengaku pernah memberikan uang Rp 20 miliar ke Muhtar Ependy untuk mengurus sengketa Pilkada.
Mantan Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Aljufri mengaku memberikan uang Rp 10 miliar dan USD 500 ribu kepada Muhtar Ependy.
Jaksa KPK meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Muhtar Ependy.
Muhtar Ependy didakwa mencuci uang Rp 21,42 miliar dan USD 816.700.
KPK memanggil mantan Sekretaris Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Yuanna Sisilia terkait kasus suap dan pencucian uang Muhtar Ependy.
KPK memanggil mantan sopir pribadi Muhtar Ependy, Srino. Dia akan dimintai keterangan atas kasus tindak pidana pencucian uang mantan bosnya tersebut.
Satpam Mahkamah Konstitusi (MK) Imran Cahyadi dipanggil penyidik KPK. Dia akan diperiksa sebagai saksi terkait Muhtar Ependy yang dijerat dengan pencucian uang.