
Suap Panitera PN Jakpus, Asisten Raoul Aditya Divonis 3 Tahun Bui
Asisten pengacara Raoul Aditya Wiranatakusumah, Ahmad Yani, divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Asisten pengacara Raoul Aditya Wiranatakusumah, Ahmad Yani, divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Bagaimana cerita Basri hingga bergabung dengan kelompok Santoso?