
Hakim Kembalikan Kapal Supertanker MT Arman, Jaksa Ajukan Banding
Jaksa meminta banding atas putusan hakim PN Batam yang memerintahkan jaksa mengembalikan kapal Supertanker MT Arman 114 berbendera Iran ke pemiliknya.
Jaksa meminta banding atas putusan hakim PN Batam yang memerintahkan jaksa mengembalikan kapal Supertanker MT Arman 114 berbendera Iran ke pemiliknya.
Kajari Batam I Ketut Kasna Dedi membantah isu Kapal Supertanker MT Arman 114 dibawa kabur. Kasna memastikan posisi kapal sitaan itu masih berada di Indonesia.
Nakhoda supertanker MT Arman 114 dijatuhi hukuman 7 tahun penjara. Kapal serta muatan minyak disita dan dijadikan barang bukti.
Ternyata nakhoda supertanker MT Arman 114 berbendera Iran saat ini sedang menghadapi tuntutan hukum di Batam.