
Nggak Mau Keluar Duit Rp 500 Ribu Kan? Pasang Pelat Nomor yang Bener!
Polisi akan menindak pengguna kendaraan bermotor yang tidak memasang pelat nomor sesuai aturan. Dendanya tak tanggung-tanggung, sampai Rp 500.000!
Polisi akan menindak pengguna kendaraan bermotor yang tidak memasang pelat nomor sesuai aturan. Dendanya tak tanggung-tanggung, sampai Rp 500.000!
Polisi akan menindak pemotor yang tidak memasang pelat nomor sesuai aturan. Denda maksimal Rp 500.000 bagi pelanggar.
Polisi akan menindak pengendara sepeda motor yang tidak dilengkapi dengan pelat nomor sesuai aturannya.
Polisi akan menindak kendaraan bermotor tanpa pelat nomor belakang. Pelanggaran ini dapat berujung tilang sesuai UU Lalu Lintas. Segini dendanya!
Polisi Polda Metro Jaya akan menindak pengendara motor tanpa pelat nomor belakang. Penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai juga menjadi incaran.
Tidak sedikit pemotor di Jatim yang sengaja tidak memasang pelat nomor kendaraan demi menghindari ETLE. Siapa dengan begitu mereka tidak bisa ditilang?