
Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Permohonan PK Sanusi
Jaksa KPK meminta majelis hakim Mahkamah Agung menolak seluruh permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan M Sanusi.
Jaksa KPK meminta majelis hakim Mahkamah Agung menolak seluruh permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan M Sanusi.
Putusan hakim tidak konsisten. Padahal kejahatan korupsi yang dilakukan oleh pejabat legislatif telah merugikan banyak masyarakat.
Mantan anggota DPRD DKI Jakarta M Sanusi dinyatakan Pengadilan Tipikor Jakarta terbukti korupsi dan melakukan pencucian uang.
Selain terbukti korupsi, Sanusi juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.
Sanusi berjalan meninggalkan ruang sidang. Dengan mata berkaca-kaca, dirinya dipeluk haru oleh keluarga. Tangis pun pecah.
Tapi majelis hakim menolak pemberian pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun kepada Sanusi.
M Sanusi dituntut 10 tahun penjara dalam kasus suap Raperda Reklamasi Pantai Jakarta.
M Sanusi meminta agar aset miliknya yang disita KPK dikembalikan. Namun jaksa KPK berpendapat sebaliknya.
Sidang yang molor dari jadwal semestinya seakan menjadi masalah lama yang tak kunjung selesai. Salah satunya terlihat di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Anggota DPRD DKI Jakarta nonaktif M Sanusi mengatakan sebulan ia menghabiskan sedikitnya Rp 100 juta untuk kebutuhan sehari-hari. Berapa penghasilannya sebulan?