
Langgar Ganjil-Genap Bogor, Pengendara Moge Didenda Rp 250 Ribu
Polresta Bogor menindak 3 pengendara motor gede (Moge) yang melanggar aturan ganjil-genap Kota Bogor . Mereka diberi sanksi denda Rp 250 ribu.
Polresta Bogor menindak 3 pengendara motor gede (Moge) yang melanggar aturan ganjil-genap Kota Bogor . Mereka diberi sanksi denda Rp 250 ribu.
Ramai konvoi moge disebut-sebut melanggar ganjil genap dan tak tes antigen di Bogor dan Kabupaten Bogor, Jumat (12/2/2021). Polresta mengamankan peserta konvoi.
Ramai soal konvoi moge disebut-sebut melanggar ganjil genap dan tak tes antigen. Polresta bergerak, identifikasi 3 pengendara yang melanggar aturan gage.
Polresta telah mengamankan 3 pengendara moge yang kedapatan melanggar peraturan, yakni bernopol ganjil. Seharusnya, hanya pelat nopol genap yang boleh melintas.