detikFinanceJumat, 01 Nov 2024 15:33 WIB OJK Tetapkan Aturan Minimum Modal Rp 1 T, Perusahaan Asuransi Sanggup? OJK menaikkan modal disetor pendirian perusahaan asuransi menjadi Rp 1 triliun. Pelaku industri optimis memenuhi ketentuan baru ini hingga 2028.