detikNewsSenin, 26 Feb 2024 13:22 WIB Penjelasan MK soal Syarat Permohonan Sengketa Pilpres Juru Bicara (Jubir) Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono menjelaskan bahwa tim pasangan calon memiliki waktu 3 hari kerja.