
Mendesak Reformasi Sistem Pemilihan Umum
Sudah saatnya momentum RUU Pemilu menjadi ajang konsolidasi sistem politik Indonesia untuk jangka panjang.
Sudah saatnya momentum RUU Pemilu menjadi ajang konsolidasi sistem politik Indonesia untuk jangka panjang.
Dosen Tetap Universitas Borobudur Bambang Soesatyo mengingatkan Mahkamah Konstitusi (MK) harus kembali ke jalur konstitusional sebagai negative legislator.
Persoalan mengenai permohonan yang diajukan oleh Perludem di Mahkamah Konstitusi sebenarnya bukan merupakan soal validitas norma.
Wamenlu Arif Havas Oegroseno, bicara soal gugurnya gugatan uji materiil UU Nomor 39 Tahun 2008. Arif tak banyak berkomentar dan akan mengikuti keputusan MK.
Mereka mempertanyakan putusan MK yang ibarat buah simalakama, dijalankan melanggar konstitusi, tidak dijalankan melanggar prinsip putusan MK yang erga omnes.
MK tolak gugatan terhadap Undang-Undang Pemilu yang minta agar capres dan cawapres berpendidikan paling rendah sarjana. Keputusan MK itu menuai ragam komentar.
Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno mengapresiasi putusan MK menolak gugatan UU Pemilu agar syarat capres-cawapres berpendidikan paling rendah sarjana atau S-1.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang meminta redenominasi atau penyederhanaan rupiah dari Rp 1.000 menjadi Rp 1.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, menilai putusan MK menolak gugatan syarat capres-cawapres berpendidikan paling rendah sarjana atau S-1 sudah tepat.
MK menolak gugatan terhadap Undang-Undang Pemilu yang intinya meminta agar calon Presiden dan Wakil Presiden berpendidikan paling rendah sarjana atau S-1.