
KPK Cegah Eks Anggota DPR Miryam Haryani ke LN Terkait Korupsi E-KTP
KPK mengatakan telah mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri (LN) kepada Miryam terkait kasus tersebut.
KPK mengatakan telah mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri (LN) kepada Miryam terkait kasus tersebut.
KPK telah memeriksa mantan anggota DPR RI periode 2009-2014, Miryam S Haryani (MSH), terkait kasus korupsi pengadaan e-KTP.
KPK memeriksa mantan anggota DPR RI periode 2009-2014, Miryam S Haryani (MSH). Miryam diperiksa terkait kasus korupsi pengadaan e-KTP.
KPK menjadwalkan pemeriksaan Miryam S Haryani dalam kasus korupsi e-KTP besok. KPK mengatakan Miryam telah mengonfirmasi kehadirannya lewat penasihat hukum.
Mantan anggota DPR Miryam S Haryani dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP. Miryam absen dalam panggilan tersebut.
KPK memanggil mantan anggota DPR periode 2009-2014, Miryam S Haryani. Miryam akan diperiksa dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Penyidik KPK Novel Baswedan menyebut Markus Nari menerima uang terkait proyek e-KTP tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Miryam S Haryani.
Keterangan mantan Miryam S Haryani berbeda dengan penyidik KPK Novel Baswedan di sidang kasus dugaan korupsi terkait proyek e-KTP dengan terdakwa Markus Nari.
KPK menetapkan 4 tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Total ada 14 orang yang telah diproses KPK sebagai tersangka.
Mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus e-KTP.