
Big Bos Miras Oplosan Maut Divonis 20 Tahun Bui
Big bos miras oplosan Sansudin Simbolon divonis hukuman 20 tahun bui. Hakim memastikan Sansudin bersalah meracik miras hingga menyebabkan puluhan jiwa melayang.
Big bos miras oplosan Sansudin Simbolon divonis hukuman 20 tahun bui. Hakim memastikan Sansudin bersalah meracik miras hingga menyebabkan puluhan jiwa melayang.
Sansudin Simbolon, big bos minuman keras (miras) oplosan di Cicalengka yang menewaskan puluhan warga akan menghadapi menghadapi sidang putusan.
Polisi menyita seluruh aset milik big bos miras oplosan. Hal itu dilakukan untuk membuat jera para pembuat miras oplosan.
Polisi menyita seluruh aset milik big bos miras oplosan Sansudin Simbolon karena diduga hasil Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sekuel kasus minuman keras (miras) oplosan yang menewaskan 45 orang tewas berlanjut.
Wakapolri Komjen Syafruddin meminta polisi di daerah agresif berantas peredaran miras oplosan. Ia mensinyalir penjualan miras masih terjadi di sejumlah daerah.
Samsudin Simbolon, big bos minuman keras (miras) oplosan terancam hukuman seumur hidup. Miras hasil racikannya membuat 45 orang meregang nyawa.
Polisi memastikan big bos miras maut di Cicalengka tak berkaitan dengan pemilik pabrik miras di DKI Jakarta dan Kalimantan. Namun, mereka saling kenal.
Samsudin Simbolon sudah 2 tahun produksi miras racikan di bunker rumah mewahnya. Usahanya tidak terendus dan lancar sampai 45 orang tewas tenggak mirasnya.
Polisi belum bisa memastikan harta kekayaan big bos minuman keras maut Samsudin Simbolon bersumber dari bisnis miras. Polisi masih akan mengembangkannya.