
BPSK Denpasar Desak Kebijakan Beli Migor Curah Dikaji Ulang
BPSK Denpasar mendesak pemerintah untuk mengkaji ulang aturan pembelian minyak goreng curah yang mengharuskan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
BPSK Denpasar mendesak pemerintah untuk mengkaji ulang aturan pembelian minyak goreng curah yang mengharuskan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Pemerintah memutuskan sistem pembelian Minyak Goreng Curah menggunakan PeduliLindungi. Pemkab dan Pemkot Malang menunggu jukni pelaksanaan program tersebut.
Sejumlah warga di Lebak, Banten, belum banyak yang mengetahui skema pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Pemerintah akan menerapkan aturan baru terkait pembelian minyak goreng curah rakyat (MCGR). Syaratnya pakai PeduliLindungi atau KTP.
Pembelian Minyak Goreng Curah Rakyat menggunakan aplikasi PeduliLindungi bisa dilakukan dengan 3 langkah yang telah ditetapkan pemerintah.
Cek di sini! Cara beli minyak goreng menggunakan aplikasi PeduliLindungi maupun KTP.
Disperindag Sumut masih menunggu SE dari pemerintah pusat terkait kewajiban warga mengunakan aplikasi PeduliLindungi saat membeli minyak goreng curah.
Mendag Muhammad Lutfi luncurkan program minyak goreng curah rakyat (MGCR). Produsen wajib mengikuti program MGCR ini, jika tidak maka dilarang ekspor CPO cs.