
Video: Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan Berlaku 2026!
Pemerintah tetapkan kebijakan Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK) akan berlaku pada tahun 2026.
Pemerintah tetapkan kebijakan Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK) akan berlaku pada tahun 2026.
Kementerian Keuangan menggodok aturan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK).
CISDI minta pemerintah segera terapkan cukai untuk Minuman Berpemanis dalam Kemasan. Penerapan cukai dinilai efektif dalam menekan angka penderita diabetes.
Dengan angka kasus diabetes tipe 2 yang tinggi, pemberlakuan cukai minuman berpemanis dalam kemasan di Indonesia perlu disegerakan.
Salah satu kritik utama terhadap cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) adalah dampak regresifnya.
Penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) akan mulai berlaku pada semester II-2025 atau sekitar Juni 2025.
Minuman yang ada manis-manisnya tak selalu berujung nikmat, bisa jadi malah pahit. Menjadi salah satu pemicu utama penyakit kronis seperti diabetes.
Sebagian besar dari kita mungkin tidak menyadari dampak negatif mengonsumsi minuman berpemanis dalam kemasan secara berlebihan. Berikut ulasannya.
Cukai minuman berpemanis dalam kemasan ditargetkan bisa jalan di tahun ini, minuman apa saja yang dijerat dan berapa kisaran tarifnya?
Bukan cuma diabetes, minuman manis juga bisa memicu kondisi obesitas. Prediksi Wamenkes, setengah populasi RI bakal obesitas jika pola hidup terus tak sehat.