
Arif Pembunuh Wanita dalam Koper di Cikarang Dituntut 17 Tahun Bui
Terdakwa Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) dituntut hukuman 17 tahun penjara di kasus pembunuhan wanita berinisial RM (49) yang mayatnya ditemukan di Cikarang.
Terdakwa Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) dituntut hukuman 17 tahun penjara di kasus pembunuhan wanita berinisial RM (49) yang mayatnya ditemukan di Cikarang.
Kakak dan adik ditangkap atas pembunuhan wanita dalam koper di Cikarang, Bekasi.
Arif dan istrinya gagal menggelar resepsi nikah setelah ditangkap di kasus 'wanita dalam koper'. Istrinya pun merasa malu.
Niat jahat Ahmad Arif Ridwan Nuwloh membuang wanita berinisial RM (49) di Cikarang, Kabupaten Bekasi, dengan menggunakan koper terungkap.
Kasus pembunuhan wanita dalam koper di Cikarang, Bekasi, terungkap enam hari setelah jasadnya ditemukan pada Kamis (25/4) di Cikarang, Bekasi.
Istri sah Arif Ridwan (29), pelaku pembunuhan wanita RM (49), yang jasadnya dimasukkan ke dalam koper, mengaku menerima uang dari suaminya sebesar Rp 29 juta.
Wanita RM, yang jasadnya ditemukan dalam koper di Bekasi, sempat izin kepada atasan untuk menjenguk kakaknya di rumah sakit sebelum akhirnya dibunuh Arif.
"Tersangka memasukkan korban dengan posisi miring dan telungkup. Artinya, kakinya seperti ini kira-kira (memeragakan posisi korban ditekuk)," katanya.
Polda Metro Jaya menggelar rilis kasus penemuan mayat wanita dalam koper di Bekasi. Dalam rilis tersebut diungkap kronologi pembunuhan.
Arif membuang mayat wanita dalam koper di Cikarang, Bekasi. Usai membunuh dan membuang 'wanita dalam koper', Arif sempat ngantor.